PRANA SAKTI INDONESIA CABANG PEKALONGAN MENGEDEPANKAN KUALITAS ANGGOTA MENJADI MANUSIA YANG BERTAQWA KEPADA ALLAH SWT.

Selasa, 20 Maret 2012

TANDA-TANDA HARI AKHIR/KIAMAT

Runtuhnya nilai-nilai akhlak
Hari Kiamat (As Sa'ah) akan datang ketika perzinaan tersebar luas (Al-Haythami, Kitab al-Fitan)
Hari Akhir tidak akan datang hingga mereka (orang-orang jahat) melakukan perzinaan di jalan-jalan (jalan-jalan umum). (Ibn Hibban and Bazzar)
Pria akan meniru perilaku wanita; dan wanita akan meniru perilaku pria. (Allama Jalaluddin Suyuti, Durre-Mansoor)
Orang-orang akan menyenangi perbuatan homoseksual dan lesbianisme. (Al-Muttaqi al-Hindi, Muntakhab Kanzul Ummaal)
Hubungan seksual tidak sah secara terbuka akan marak. (HR Bukhari)
Hari Akhir itu tidak akan datang hingga angka pembunuhan meningkat. (HR Bukhari)
Di masa kini, ada bahaya besar yang mengancam pola hidup masyarakat dunia. Dengan cara yang sama seperti virus membunuh tubuh manusia, bahaya ini mengakibatkan keruntuhan sosial yang sangat parah. Bahaya ini adalah keruntuhan nilai-nilai akhlak yang membantu mempertahankan masyarakat yang sehat. Homoseksualitas, pelacuran, hubungan seks pra-nikah dan di luar nikah, penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan peningkatan angka penderita penyakit kelamin, adalah sejumlah petunjuk penting dari keruntuhan nilai-nilai akhlak.

Kemiskinan
Orang-orang miskin akan meningkat jumlahnya. (Amal Al-Din Al-Qazwini, Mufid Al-'ulum Wa-mubid Al-humum)
Kekayaan beredar hanya di antara orang-orang kaya, tanpa manfaat bagi orang-orang miskin. (HR Tirmidzi)

Gempa Bumi
As Sa'ah (Hari Akhir) tidak akan terjadi hingga ... gempa bumi akan sangat sering terjadi (HR Bukhari)
Ada dua hadits besar sebelum hari hisab ... dan kemudian tahun-tahun penuh gempa bumi (Diriwayatkan oleh Ummu Salamah RA.)
Dalam beberapa tahun terakhir, gempa bumi besar telah terjadi berulang-ulang, dan termasuk bencana yang menakutkan bagi masyarakat di seluruh dunia. Apabila kita melihat data yang dikumpulkan oleh American National Earthquake Information Center (Pusat Informasi Gempa Bumi Nasional Amerka, ANEI) selama tahun 1999, kita menemukan 20.832 gempa bumi telah terjadi di berbagai tempat di dunia. Akibatnya, 22.711 orang diperkirakan kehilangan jiwanya.3

Tanda-tanda hari akhir di dalam Al Qur'an
Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu, melainkan hari kiamat (yaitu) yang datang kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila hari Kiamat sudah datang? (QS Muhammad: 18)
Dari ayat ini kita ketahui bahwa Al Qur'an telah menjelaskan tanda-tanda yang mengumumkan datangnya Hari Akhir. Agar dapat memahami tanda-tanda 'pengumuman besar' ini, kita harus merenungkan ayat ini. Sebaliknya, seperti yang ditunjukkan dalam ayat ini, pemikiran kita tidak akan berguna sama sekali ketika Hari Akhir tiba-tiba datang kepada kita.
 


Jumat, 16 Maret 2012

HARTA DAN AMAL

TUJUAN MEMBELANJAKAN HARTA DI JALAN ALLAH
Salah satu amal ibadah yang terpenting yang dapat membersihkan kotoran kebendaan dan keruhanian, dan sebagai latihan bagi ruhani sehingga seseorang dapat mencapai derajat akhlak yang tinggi sehingga Allah akan ridha kepadanya adalah membelanjakan harta di jalan Allah. Allah telah berfirman kepada Nabi saw. agar mengambil zakat dari harta benda orang-orang beriman untuk membersihkan dan menyucikan harta tersebut.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (Q.s. at-Taubah: 103).
Meskipun demikian, perbuatan membelanjakan harta yang dapat membersihkan dan menyucikan orang-orang adalah jika dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan dalam al-Qur'an. Orang-orang beranggapan bahwa mereka telah menunaikan tugas mereka ketika mereka memberikan sejumlah uang yang sangat sedikit yang diberikan kepada pengemis, memberikan pakaian bekas kepada orang miskin, atau memberi makan kepada orang yang lapar. Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan-perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang akan memperoleh pahala dari Allah jika niatnya untuk mencari ridha Allah. Namun sesungguhnya ada batas-batas yang telah ditentukan dalam al-Qur'an. Misalnya, Allah memerintahkan manusia agar menginfakkan apa saja yang melebihi keperluannya:
"Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (Q.s. al-Baqarah: 219).
Manusia hanya memerlukan sedikit saja untuk memenuhi keperluan hidupnya di dunia. Harta benda yang di luar keperluan seseorang adalah harta yang berlebih. Yang terpenting bukan jumlah yang diberikan, tetapi apakah ia memberikannya dengan ikhlas atau tidak. Allah mengetahui segala sesuatu dan Dia telah memberi hati nurani kepada manusia untuk menetapkan hal-hal yang sesungguhnya tidak diperlukan. Menginfakkan harta benda merupakan bentuk ibadah yang mudah bagi orang-orang yang tidak dihinggapi ketamakan terhadap dunia dan yang tidak mengejar dunia, tetapi merindukan akhirat. Allah telah memerintahkan kita untuk menginfakkan sebagian dari harta kita untuk menjauhkan cinta dunia. Menginfakkan harta benda merupakan sarana untuk membersihkan diri dari sifat tamak. Tidak diragukan lagi bahwa bentuk ibadah ini sangat penting bagi orang-orang yang beriman dalam kaitannya dengan perhitungan di akhirat. Rasulullah saw. juga bersabda bahwa orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah akan dirahmati Allah:
"Dua manusia akan dirahmati: Yang pertama adalah orang yang diberi oleh Allah al-Qur'an dan ia hidup berdasarkan al-Qur'an itu. Ia menganggap halal apa saja yang dihalalkan, dan menganggap haram apa saja yang diharamkan. Yang lain adalah orang yang diberi harta oleh Allah, dan harta itu dibelanjakannya kepada sanak keluarga dan dibelanjakan di jalan Allah.
" Manusia Harus Memberikan Apa yang Ia Cintai kepada Orang Miskin
Orang sering kali cenderung memberikan sesuatu jika sesuatu yang diberikan itu tidak merugikan kepentingannya. Misalnya, ketika seseorang memberikan harta bendanya kepada orang miskin, sering kali ia memberikan sesuatu yang tidak lagi diperlukannya dan tidak disukainya, sudah ketinggalan mode, atau tidak layak pakai. Tampaknya orang merasa berat untuk memberikan harta benda yang dicintainya, padahal sesungguhnya kedermawanan seperti ini sangat penting untuk membersihkan diri dan agar mencintai amal kebajikan. Ini merupakan rahasia penting yang diungkapkan Allah kepada umat manusia. Allah telah menyatakan bahwa tidak ada cara lain untuk mencapai kebajikan bagi manusia kecuali melalui:
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan sebelum kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.s. Ali Imran: 92).
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.s. al-Baqarah: 267).
" Membelanjakan Harta di Jalan Allah sebagai Sarana Agar Dekat Dengan-Nya
Bagi orang yang beriman, tidak ada sesuatu pun yang lebih dirindukan daripada memperoleh keridhaan Allah dan dicintai oleh-Nya. Orang yang beriman berusaha mencari asbab untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam hidupnya. Tentang hal ini, Allah menyatakan sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Q.s. al-Ma'idah: 35).
Sebagai sebuah rahasia dan berita gembira bagi orang-orang beriman, Allah mengungkapkan dalam al-Qur'an bahwa apa yang dibelanjakan akan menjadi asbab untuk mencapai kedekatan dengan-Nya. Dengan demikian bagi orang yang beriman, memberikan apa yang ia cintai dan yang melebihi keperluannya kepada orang-orang miskin tidaklah sulit, tetapi merupakan kesempatan berharga untuk membuktikan bahwa ia adalah orang yang taat dan cinta kepada Allah. Tentang hal ini Allah menyatakan sebagai berikut:
"Dan diantara orang-orang Arab Badui ada orang yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, dan memandang apa yang dinafkahkannya itu sebagai jalan mendekatkannya kepada Allah dan sebagai jalan untuk memperoleh doa Rasul. Ketahuilah, sesungguhnya nafkah itu adalah suatu jalan bagi mereka untuk mendekatkan diri. Kelak Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.s. at-Taubah: 99).
" Apa Saja yang Dinafkahkan di Jalan Allah akan Memperoleh Balasan yang Baik
Rahasia lain yang diungkapkan tentang membelanjakan harta seseorang di jalan Allah menurut al-Qur'an adalah, bahwa apa saja yang dinafkahkannya itu pasti akan memperoleh balasan. Ini merupakan janji Allah. Orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah tanpa takut akan menjadi miskin, akan memperoleh rahmat yang menakjubkan dalam kehidupan mereka. Apa saja yang dibelanjakan di jalan Allah akan diganjar sepenuhnya. Sebagian ayat yang menceritakan janji tersebut adalah sebagai berikut:
"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allahlah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka pahalanya itu untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikit pun tidak akan dianiaya." (Q.s. al-Baqarah: 272).
"Apa saja yang kamu nafkahkan di jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya." (Q.s. al-Anfal: 60).
"Katakanlah, 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya diantara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.' Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (Q.s. Saba': 39).
Orang-orang yang beriman hanya mengharapkan keridhaan Allah dan surga ketika mereka memberikan harta mereka; tetapi sebagai rahasia yang diungkapkan oleh Allah, apa saja yang mereka nafkahkan akan dikembalikan lagi kepada mereka. Pengembalian ini merupakan rahmat di dunia, dan di atas segalanya, Allah menyediakan surga bagi orang-orang yang beriman. Dalam pada itu, berkebalikan dengan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, Allah akan mengurangi rezeki orang-orang yang bakhil dalam menafkahkan kekayaan mereka, atau orang yang suka mengumpulkan kekayaan yang lebih banyak dan mengabaikan batasan-batasan Allah. Salah satu ayat yang berkaitan dengan masalah ini menceritakan tentang keadaan orang-orang yang memakan riba:
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Q.s. al-Baqarah: 276).
Allah memberitahukan tentang keberuntungan yang akan didapatkan oleh orang-orang yang memberikan harta mereka sebagai berikut:
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui." (Q.s. al-Baqarah: 261).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakitinya, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah ia bersih. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
"Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat." (Q.s. al-Baqarah: 265).
Dalam setiap ayat tersebut terdapat rahasia yang diungkapkan Allah kepada orang-orang yang beriman dalam al-Qur'an. Orang-orang yang beriman memberikan harta benda mereka hanya untuk mencari keridhaan dan rahmat Allah dan surga-Nya. Namun, menyadari tentang rahasia-rahasia yang diungkapkan dalam al-Qur'an, mereka juga mengharapkan rahmat dan karunia Allah. Semakin banyak mereka memberikan hartanya di jalan Allah, dan semakin mereka memperhatikan apa yang diharamkan dan yang dihalalkan, Allah akan semakin menambah kekayaan mereka, tugas-tugas mereka dijadikan mudah, dan Allah memberikan kesempatan yang semakin banyak untuk menafkahkan hartanya di jalan Allah. Setiap orang beriman yang bertakwa kepada Allah dan dalam hatinya tidak ada kekhawatiran terhadap masa depan, ia akan memahami rahasia ini dalam kehidupannya.

Sabtu, 10 Maret 2012

ZAKAT

Ada 2 syarat wajib zakat, yaitu yang pertama menyangkut orang dan yang kedua berkenaan dengan harta. Syarat yang berkenaan dengan orang yang wajib zakat, para ulama bersepakat bahwa mengeluarkan zakat itu wajib atas setiap muslim yang sudah baligh –dan berakal dan tidak wajib atas non muslim– karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Ini berdasar pesan Rasulullah saw. kepada Mua’dz bin Jabal saat mengutusnya ke Yaman, “… beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat yang diambil dari para orang kaya dan dibagikan kepada para orang fakir.” (muttafaq alaih). Artinya zakat adalah kewajiban yang tidak diwajibkan kepada seseorang sebelum masuk Islam. Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominann sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.
Para ulama telah bersepakat bahwa zakat diwajibkan pula pada harta orang kaya muslim yang dalam kondisi gila. Walinya yang mengeluarkan zakat itu. Hal ini berdasar kepada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang memerintahkan zakat mencakup seluruh orang kaya, tanpa mengecualikan anak-anak dan orang gila. Hadits Rasulullah saw., “Dagangkanlah harta anak yatim sehingga hartanya tidak dimakan zakat.” (Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur, yang saling menguatkan). Mayoritas para sahabat berpendapat demikian, di antaranya Umar dan anaknya (Abdullah ibnu Umar), Ali, Aisyah, dan Jabir r.a.
Zakat adalah haqqul mal, seperti kata Abu Bakar r.a. dalam penegasannya saat memerangi orang murtad yang tidak mau membayar zakat. Dan haqqul mal diambil dari anak kecil dan orang gila. Karena zakat berkaitan dengan harta, bukan dengan personalnya. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Sedangkan yang menyangkut harta, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya. Perhatikan firman Allah swt. ini, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (At-Taubah: 103)
Karena itulah zakat tidak diambil dari harta yang tidak ada pemiliknya secara definitif. Seperti al-fa’i (harta yang diperoleh tanpa perang), ghanimah, aset negara, kepemilikan umum, dan waqaf khairi. Sedang waqaf pada orang tertentu, maka tetap kena wajib zakat menurut pendapat yang rajih (kuat)[1].
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, ihtikar (menimbun untuk memainkan harga), menipu. Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah. Jika tidak ditemukan pemiliknya, maka ia wajib bersedekah dengan keseluruhannya. [2]
Sedangkan hutang, yang masih ada harapan kembali, maka pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Namun jika tidak ada harapan kembali, maka pemilik hanya berkewajiban zakat pada saat hutang itu dikembalikan dan hanya zakat untuk satu tahun (inilah madzhab Al-Hasan Al-Bashriy dan Umar bin Abdul Aziz) atau dari tahun-tahun sebelumnya (madzhab Ali dan Ibnu Abbas).
2. Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Rasulullah saw. Bersabda, “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari kuda dan budaknya.” (Muslim). Dari hadits ini beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan. Dari ini pula rumah yang disewakan dikenakan zakat karena dikategorikan sebagai harta berkembang, jika telah memenuhi syarta-syarat lainnya.
3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat. Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat. Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya, sedang zakat hanya diwajibkan atas orang kaya untuk menyenangkan orang miskin. Hadits Nabi, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad)
4. Nishab itu sudah lebih dari kebutuhan dasar pemiliknya sehingga ia terbukti kaya. Kebutuhan minimal itu ialah kebutuhan yang jika tidak terpenuhi ia akan mati. Seperti makan, minum, pakaian, tempat tinggal, alat kerja, alat perang, dan bayar hutang. Jika ia memiliki harta dan dibutuhkan untuk keperluan ini, maka ia tidak zakat. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah swt., “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.” (Al-Baqarah: 219). Al-afwu adalah yang lebih dari kebutuhan keluarga, seperti yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir. Demikian juga yang Rasulullah saw. katakan, “Tidak wajib zakat, kecuali dari orang kaya.” (Bukhari dan Ahmad). Kebutuhan dasar itu mencakup kebutuhan pribadi dan yang menjadi tanggung jawabnya seperti isteri, anak, orang tua, kerabat yang dibiayai.
5. Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang. Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
Hutang dapat menggugurkan atau mengurangi kewajiban zakat berlaku pada harta yang zhahir, seperti hewan ternak dan tanaman pangan, juga pada harta yang tak terlihat seperti uang.
Syarat hutang yang menggugurkan atau mengurangi zakat itu adalah:
a. hutang yang menghabiskan atau mengurangi nishab dan tidak ada yang dapat dugunakan membayarnya kecuali harta nishab itu.
b. hutang yang tidak bisa ditunda lagi, sebab jika hutang yang masih bisa ditunda tidak menghalangi kewajiban zakat.
c. Syarat terakhir, hutang itu merupakan hutang adamiy (antar manusia), sebab hutang dengan Allah seperti nadzar, kifarat tidak menghalangi kewajiban zakat.
6. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan. Sedangkan pertanian, buah-buahan, madu, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya. Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, dan penerimaan para sahabat, juga hadits Ibnu Umar dari Nabi saw., “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (Ad-Daru Quthni dan Al-Baihaqi)
Zakat Hewan
Hewan adalah salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan yang dikeluarkan zakatnya adalah onta, sapi, kerbau, dan kambing.
Syarat zakat hewan ternak adalah:
  • Mencapai jumlah satu nishab, yaitu 5 onta, 30 sapi, dan 40 kambing.
  • Sudah melewati satu tahun, dan zakat hanya dikeluarkan setahun sekali.
  • Digembalakan di ladang yang boleh untuk menggembala. Sedangkan hewan yang dikandangkan (diberi makan di kandang dan tidak digembalakan), maka tidak wajib zakat kecuali menurut madzhab Maliki.
  • Tidak menjadi alat kerja, membajak, menyiram, atau membawa barang. Sebab jika dipekerjakan, statusnya lebih mirip menjadi alat kerja daripada kekayaan.
1. Zakat Onta
Nishab onta adalah 5, maka barangsiapa memiliki 4 ekor onta, ia belum wajib zakat. Zakat wajibnya seperti dalam table berikut ini:
JumlahZakat wajibnya
5 – 1 9Seekor kambing
10 – 14Dua ekor kambing
15 – 19Tiga ekor kambing
20 – 24Empat ekor kambing
25 – 351 bintu makhadh/anak onta yang induknya sedang hamil (usia > 1 tahun)
36 – 451 bintu labun/anak onta yang induknya sedang menyusui (usia > 2 tahun)
46 – 601 onta hiqqah (onta betina yang berumut > 3 tahun)
61 – 751 onta jadza’ah ( onta betina berumur > 4 tahun)
76 – 902 ekor onta bintu labun
91 – 1202 hiqqah
Lebih dari 120, maka setiap 50 ekor zakatnya satu hiqqah, dan setiap 40 ekor zakatnya satu bintu labun.
Jika disimak ketentuan zakat onta yang kurang dari 25 ekor menggunakan kambing, ini berbeda dengan kaidah bahwa zakat itu diambilkan dari harta yang dizakati. Penggunaan kambing untuk zakat onta ini adalah salah satu bentuk keringanan dalam Islam terhadap pemiliki onta yang masih sedikit.
2. Zakat Sapi
Zakat sapi hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Hadits Abu Dzarr dari Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada seorangpun yang memiliki onta, sapi, atau kambing tetapi tidak membayar haknya, kecuali di hari kiamat akan datang lebih besar dan gemuk dari yang ada sebelumnya, kemudian menginjak-injak dengan kaki-kakinya, dan menyeruduk dengan tanduknya. Ketika sampai ke belakang bersambung dengan yang terdepan, sehingga diputuskan di tengah-tengah manusia.” (Bukhari)
Sedang ijma’, seperti yang disebutkan penulis Al-Mughniy, dan menegaskan bahwa tidak ada seorangpun ulama yang menolak zakat sapi sepanjang masa (lihat Al-Mughniy Juz: II).
Nishab sapi yang dipilih oleh empat madzhab adalah 30 ekor sapi. Kurang dari itu, tidak wajib zakat. Tiga puluh ekor sapi itu zakatnya seekor tabi’ (sudah berusia 1 tahun, dan masuk ke tahun kedua, disebut tabi’ -artinya ikut– karena ia masih mengikuti induknya), dan jika sudah mencapai jumlah 40 ekor, zakatnya seekor sapi musinnah (berusia 2 tahun dan masuk ke tahun ketiga, disebut musinnah -artinya bergigi karena sudah mulai tampak giginya). Dan jika sudah berjumlah 60 ekor, zakatnya 2 ekor anak sapi. Dan jika sudah berjumlah 70 ekor sapi, zakatnya satu ekor tabi’ dan satu ekor musinnah. Jika sudah berjumlah 80 ekor, zakatnya 2 ekor musinnah. Jika sudah mencapai 90 ekor, zakatnya 1 musinnah dan 2 ekor tabi’. Jika berjumlah 100 ekor sapi, zakatnya 2 musinnah dan 1 ekor tabi’.
Dalil masalah ini adalah hadits Masruq dari Mu’adz bin Jabal. Muadz berkata, “Rasulullah saw. mengutusku ke Yaman, dan menyuruhku untuk mengambil setiap 30 ekor sapi, seekor tabi’ jantan atau betina, dan setiap 40 ekor zakatnya satu ekor musinnah.”
Namun, Said bin Al Musayyib dan Ibnu Syihab Az Zuhriy berpendapat bahwa nishab sapi adalah sama dengan nishab onta, yaitu 5 ekor. Imam At-Thabari berpendapat bahwa nishab onta adalah 50 ekor.
4. Zakat Kambing
Hukumnya wajib berdasarkan As-Sunnah dan Ijma’. Abu Bakar r.a. memberikan catatan kepada Anas r.a. tentang nishab hewan ternak, seperti yang telah disebutkan di depan. Al-Majmu’ (Imam An-Nawawi) dan Al-Mughni (Ibnu Qudamah) menyebutkan telah terjadi ijma’ tentang wajib zakat kambing. Besar zakat kambing seperti yang ditulis Abu Bakar r.a. dapat dilihat dalam table berikut ini:
Mulai
Sampai
Besar zakat wajibnya
1
39
Tidak wajib zakat
40
120
Seekor kambing
121
200
Dua ekor kambing
201
299
Tiga ekor kambing
300
399
Empat ekor kambing
400
499
Lima ekor kambing
Berikutnya setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing
Perlu dicatat di sini, bahwa syariah Islam meringankan zakat kambing. Semakin banyak, zakatnya 1%, padahal persentase zakat yang lazim 2,5%. Hikmah yang tampak adalah, bahwa kambing itu banyak yang kecil karena dalam setahun ia beranak lebih dari sekali, dan setiap kali beranak lebih dari satu ekor, terutama domba. Kambing-kambing kecil ini dihitung, tetapi tidak bisa digunakan untuk membayar zakat. Dari itulah keringanan ini tidak menjadi kecemburuan pemilik onta dan sapi atas pemilik kambing. Sedangkan bilangan 40 pertama, wajib mengeluarkan zakatnya seekor kambing, karena di antara syaratnya -menurut yang rajah (kuat)– 4 ekor kambing itu telah dewasa. Dan inilah pendapat madzhab Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i dalam membahas zakat seluruh hewan ternak.
Zakat hewan lain
1. Para ulama bersepakat bahwa kuda untuk transportasi dan jihad fi sabilillah tidak diwajjibkan zakat. Sedangkan yang diperdagangkan, wajib dikeluarkan zakat dagangan. Demikian juga kuda yang dikurung, tidak wajib zakat karena yang wajib dizakati adalah hewan yang digembalakan.
2. Sedangkan untuk kuda gembalaan yang dilakukan seorang muslim untuk memperoleh anaknya –kudanya tidak hanya jantan–, Abu Hanifah berpendapat tentang wajibnya zakat kuda ini, yaitu satu dinar setiap ekornya untuk kuda Arab, atau senilai 2,5% dari perkiraan harga kuda untuk kuda non Arab.
3. Jika kemudian berkembang jenis-jenis hewan baru yang menjadi peliharaan untuk pengembangan dan memperoleh hasilnya, seperti keledai, apakah ada kewajiban zakatnya? Para ulama modern seperti Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf, dan Yusuf Qardhawi mengatakan wajib zakat. Karena qiyas masalah zakat dapat dianalisis alasan hukumnya. Umar r.a. mewajibkan zakat kuda karena alasan yang logis, dan diikuti oleh Abu Hanifah. Nishab yang digunakan adalah senilai 20 mitsqal emas, dengan wajib zakatnya 2,5%. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa nishab hewan itu adalah dua kali lipat nishab uang, minimal berjumlah 5 ekor, dan senilai 5 ekor onta atau 40 kambing.
Syarat Zakat Hewan Ternak
1. Bebas dari aneka cacat, tidak sakit, tidak patah tulang, dan tidak pula pikun. Kecuali jika seluruh ternak mengalami cacat tertentu, maka diperbolehkan mengeluarkan zakatnya dari yang cacat ini.
2. Betina, bagi yang mensyaratkan. Dalam kasus ini tidak boleh mengambil zakat jantan, kecuali jika lebih dewasa. Menurut madzhab Hanafi diperbolehkan zakatnya dengan uang senilai hewan yang harus dikeluarkan.
3. Umur hewan. Ada beberapa hadits yang membatasi umur hewan zakat ternak. Maka harus terikat dengan ketentuan ini. Jika tidak ada yang memenuhi standar umur itu, maka diperbolehkan mengeluarkan yang lebih besar atau yang lebih kecil, dan mengambil selisih harganya menurut madhab Syafi’i. Sedang menurut Abu Hanifah dibayar dengan uang senilai hewan yang wajib dikeluarkan.
4. Sedang. Pemungut zakat tidak boleh mengambil yang paling bagus atau yang paling buruk, akan tetapi mengambil kualitas sedang, dengan memperhatikan posisi pemiliki dan fakir miskin sebagai mustahiq.
Ternak dimiliki oleh beberapa pemilik
Jika ada dua orang yang menggabungkan ternaknya, maka penggabungan ini tidak mempengaruhi nishab maupun zakat menurut Abu Hanifah, masing-masing berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri-sendiri ketika sudah mencapai nishabnya. Tetapi menurut madzhab Syafi’i, penggabungan hewan ternak dapat mempengaruhi nishab dan zakat, sepertinya ia menjadi milik satu orang dengan syarat:
1. Kandang penginapannya menyatu
2. Tempat peristirahatanya satu
3. Tempat penggemabalaannya menyatu
4. Penggabungan itu sudah berlangsung satu tahun
5. Yang digabung itu sudah mencapai satu nishab
6. Masing-masing penggabung adalah orang secara pribadi berkewajiban zakat
seperti dua orang yang bergabung satu orang memiliki dua puluh ekor kambing, dan yang kedua memiliki empat puluh ekor kambing.
  • menurut Abu Hanifah, yang pertama tidak wajib zakat karena belum mencapai satu nishab dan yang kedua wajib zakat, satu ekor kambing
  • menurut madzhab Syafi’i, kedua orang itu hanya wajib memabyar satu ekor kambing.
Dari sini terlihat bahwa madzhab Hanfi lebih dekat dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan orang fakir, akantetapi madzhab Syafi’i dengan keputusannya itu lebih dekat kepada sistem korporasi modern, terutama korporasi partisipasif, nishabnya lebih simple dan lebih mudah.
Zakat Madu dan Produk Hewani
1. Zakat madu hukumnya wajiib menurut madzhab Hanbali dan Hanafi. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits dari Rasulullah saw. dan para sahabatnya, yang saling menguatkan, di antara yang kuat adalah riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i: Hilal (seorang dari Bani Qai’an) mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa sepersepuluh madu lebahnya. Rasulullah memintanya untuk menjaga lembah yang bernama lembah Salbah, lalu ia menjaga lembah itu. Ketika Umar r.a. menjadi khalifah, Sufyan bin Wahb menulis surat kepada Umar bin Khaththab menanyakan hal ini. Lalu Umar menjawab, “Jika ia masih membayar sepersepuluh yang pernah diberikan di masa Rasulullah, maka silahkan ia menjaga lembah Salbah, dan jika tidak, maka sesungguhnya mereka itu lebah hujan yang dimakan oleh siapa saja.”
2. Persentase zakatnya adalah sepersepuluh setelah dikurangi biaya produksi jika ada.
3. Menurut Abu Hanifah, tidak ada nishab zakat madu, tetapi diambil zakatnya dari berapapun jumlahnya sedikit ataupun banyak. Menurut Abu Yusuf, nishabnya ketika sudah senilai lima wisq, yaitu nishab terkecil barang-barang yang dapat ditimbang.
4. Hasil-hasil hewani seperti susu, sutera, telur, dan daging yang menjadi kakayaan besar di zaman sekarang ini. Apakah wajib zakat?
  • Jika zakat sudah diambil dari fisik hewannya seperti sapi sebagai pengahsil susu, maka ketika itu tidak wajib zakat susu.
  • Jika belum diambil zakat fisik hewannya, seperti ayam dan sejenisnya, maka ketika itu diambil zakat dari hasilnya, dikiaskan dengan madu yang merupakan hasil lebah, atau diqiaskan dengan tanah yang dikeluarkan hasilnya bukan tanahnya.
  • Nishab zakat ini senilai lima wisq, yang merupakan nishab terendah dari hasil tanaman yang ditimbang, yaitu 653 kg. Persentasenya sepersepuluh jika diqiaskan dengan tanah yang disiram dengan air hujan, dan seperduapuluh jika disiram dengan alat, di mana muzakki mengeluarkan dana untuk biaya produksinya.
  • Dan sangat mungkin ditentukan persentase zakatnya 2,5% jika dipertimbangkan bahwa produk hewani sama dengan harta perdagangan, diabayarkan dari modal dan hasil.

REKENING AMAL PRANA SAKTI INDONESIA

Saudara-saudaraku segenap anggota Prana Sakti indonesia,
Beramal sholeh kesempatan emas untuk mencapai peringkat/gelar tertinggi dunia dan akherat sebagai bukti orang bertaqwa kepada Allah swt.Tetapi janganlah merasa terpaksa walaupun memang amal awal kita paksa diri kita.Mulailah dengan uang receh kecil Rp.500,00  dan kita kumpulkan buat mereka yang membutuhkan sangat luar biasa manfaatnya.Lihatlah di sini: 
https://www.facebook.com/groups/310404645680635/

Kapan kita mau beramal kalau tidak dimulai dari sekarang ,kalau menunda-nunda akibatnya tak pernah terealisasikan.Ayolah bantu saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan bantuan kita.Kita punya wadah organisasi kuat tempat mengadu,bermusyawarah dan minta petunjuk.Jangan khawatir dengan apa yang akan kita lakukan dan salurkan dananya nanti.

Kita berjaga-jaga/antisipasi namun tidak berharap kejadian negatif menimpa bila dibutuhkan mendadak bisa kita salurkan segera tanpa menunggu waktu berlama-lama misalnya kejadian gunung meletus,gempa bumi atau bentuk-bentuk kejadian musibah yang lain.Kita ke depan bergerak cepat,antisipatif saja .

Zaman sekarang orang sudah banyak berlaku individualis hanya kepentingan pribadi jadi mayoritas mencari titik aman .kepedulian sosial sudah sangat luntur sekalipun hanya nilai Rp.1000,00 kalau kita kumpulkan buat membantu saudara-saudara yang membutuhkan akan jadi nilai pahala.Sudah sedikit orang sadar zakat dan beramal sholeh.Makanya Allah swt terkadang beri peringatan bentuk bencana namun saat itulah baru berdoa ,merengek minta ampun atas segala dosa.Hal inilah kita sadari sejak mulai sekarang untuk membuat ide amal agar ke depan bermanfaat..


Kamis, 08 Maret 2012

KEPEKAAN 1

Setiap anggota mendambakan kepekaan,itu pasti tidak kita pungkiri jika mau jujur. Namun butuh kemauan keras dan mau melaksanakan secara praktis di lapangan maupun menjalankan ibadah tekun dengan penuh ikhlas dan penghayatan mendalam. Dan mau membersihkan jiwa kita terhadap hal-hal yang berbau menyimpang dari ajaran Islam.

Namun sangat berat melaksanakan itu semua jika niat hanya setengah-setengah saja. Siapa yang berjuang pasti akan mendapatkan setimpal dengan apa yang diusahakan dan diperjuangkan. Kita tanya diri kita sendiri dan kita jawab dengan jujur. Setelah usaha maksimal hasil kita serahkan kepada Allah Swt, Semuanya tidak bisa kita paksakan dengan alam pikir kita.

Kadang terlalu berharap malah tidak dapat dan ketika kita sdh lelah usaha maksimal malah datang tiba-tiba, Maka dari itu tergantung kefitrahan seseorang hamba. Fitrah dengan usaha mau melaksanakan kewajiban dan menjauhi sgl laranganNya. Semua butuh proses waktu ada yang panjang dan pendek. Ada yang bisa mendapatkan dalam waktu panjang karena Allah Swt menguji kesabaran. Jika tidak sabar maka yang terjadi banyak yang frustasi dan tidak mau lagi kembali ke lapangan rajin latihan. Manusia kebanyakan tidak sabar untuk meraih sesuatu yang sangat berharga dalam hidupnya. Kalau sdh merasa gagal dalam hatinya selalu saja menganggap dan memandang dengan nada miring/negatif.Hatinya semakin kotor dan sombong tetapi tidak menyadarinya berakibat semakin jauh dari pahala. Hidupnya semakin minus kebaikan dan adanya benci ,suka bantah,sok pintar padahal kebodohannya selangit.

Rabu, 07 Maret 2012

TINGKAT DASAR

Tingkat dasar adalah  sebagai fondasi dasar gedung yang akan kita bangun untuk tingkat selanjutnya maka tentu saja harus kita gali dalam untuk penanamannya. Maka batu besar dengan anam kawat dan besi yang dirangkai perlu kerangka yang kuat. Dengan harapan kelak berharap kokoh,tidak mudah goyah sekalipun ada situasi labil tidak terpengaruh goyah,retak ataupun runtuh. Fondasi yang kita bangun agar di kemudian hari membuat gedung bertingkat -tingkat selalu tegak berdiri tak lekang oleh panas tak lapuk oleh hujan.

Prana Sakti dengan tingkat dasar serba keras dan kasar sebagai simbol/pertanda menampakkan lahiriah yang nyata terlihat fisik berotot kekar gagah perkasa dan jantan. Bisa kita artikan baru lahir dan berlatih bicara secara lisan /lafal bibir hati mulai mengenal dan merasakan selain itu merangkak,berjalan dan berlatih berlari. Karena ibarat bayi diajari mengenal dunia nyata. Makanya selalu dengan gerakan seluruh anggota badan serba kasar sedangkan hati masih belajar menghayati tetapi belum sempurna.makanya seringkali dalam prosentase paling besar belum sinkron fisik dan spikis berjalan selaras,tentu saja masih banyak kesalahan yang selalu dialami.

Dalam menjalankan jurus-jurus pada tingkat dasar masih sangat sulit rata-rata berjalan kompak antara penghayatan/olah jiwa ABCnya dengan olagraga.  Tujuan utama sehat fisik dahulu sebagai prioritasnya. Makanya banyak peserta anggota baru kebanyakan masih kondisi banyak yang sakit spikologis dan fisiknya. Secara spikologis membersihkan penyakit hati seperti sombong,angkuh,takabur.,bohong....dll.  Maka akan cenderung banyak merasa tersiksa dan mengeluh ketika jurus dasar diberikan.makanya perbanyak istiqfar ,perbaiki sholatnya yang rusak.

Secara fisik saat latihan banyak yang muntah-muntah tidak karuan rasanya.  Penyakit yang sekian lama parkir dalam tubuhnya akan segera keluar terutama isi dari perut sebagai titik central timbulnya berbagai macam penyakit.dari organ dan syaraf-syaraf muali dikembalikan pada posisi semula ketika lahir pertama kali di dunia dan nantinya akan ditempatkan posisi normal kembali seperti sedia kala. Setelah semuanya mulai kompak jiwa dan raganya akan sehatlah sebagaimana manusia semestinya dan kembali mengenal Tuhannya yaitu Allah Swt.

Pada kurun waktu tertentu jika sudah siap maka barulah membangun tingkat kedua naik ke halusan dengan lebih halus pergerakan dan penghayatannya dengan menggunakan ABC. .

Jumat, 02 Maret 2012

RAJIN LATIHAN PANGKAL PEKA

Ingin mendapatkan sesuatu harus ada perjuangan memeras keringat banting tulang. Tidak mungkin di dunia ini sesuatu kita dapatkan hanya malas-malasan.  Apa yang kau usahakan itu yang kau dapatkan.Ini wajar ,normal dalam koridor pola pikir manusiawi.  Apa lagi kalau sdh menyangkut hubungannya dengan perguruan bela diri kita sdh barang tentu perlu latihan untuk membongkar ilmu relatif penuh teka-teki berharap-harap ketidakpastian.  Namun membangun keyakinan perlu dorongan ekstra kuat dari dalam diri setiap anggota..  Yakin,mantap terhadap hasil yang akan kita dapat.Nah..kalau sudah mantap dan yakin ini menyangkut iman kepada Allah Swt.

Kepekaan di sini berharap yang postif saja supaya dapat menambah ketaqwaan kepada Allah Swt.biar hati kita mudah bergetar rasa takut selalu ingat kepadaNya. Setiap dibaca kalimat-kalimat,surat-surat dalam al-quran selalu mudah teringat kepadaNya. Rasa takut akan siksanya jika ingkar dengan kewajiban sholat 5 waktu misalnya..dll. Jadi peka dalam keadaan rasa takut secara tulus kemudian ingin selalu berbakti,mengharap ridha dan kasih sayangNya.

Untuk itu dalam latihan jurus-jurus Prana Sakti jangan sampai tidak menghayati ABCnya. Karena inti dan sebagai nyawanya kandungan latihan.Jika dilaksanakan dengan penuh penghayatan maka sebenarnya melaksanakan jurus-jurus Prana Sakti terasa nikmat apalgi yang sudah halusan ke atas. Untuk mempercepat peka cobalah dipraktekkan jurus putar 5 dan 7 diperbanyak dan sekali lagi dengan penuh penghayatan. Untuk tangan dan kaki lebih dulu pekanya dirasakan.tetapi pengalaman ini tidaklah selalu harga sama tiap anggota.  Selain itu jangan lupa pula kualitas ibadah dan ditambah sunah-sunah yang lain.
Mungkin sehabis sholat malam kadang -kadang tanpa diduga-duga ada sesuatu yang terjadi diluar dugaan yang hubungnnya dengan peka tetapi jangan berharap-harap yang sangat berlebihan sampai di luar batas ibadah dengan hanya niat salah hanya ingin dapatkan peka bukan semat-mata ibadah karena Allah Swt. Inilah yang sering keliru bagi sementara anggota dan ketika dalam waktu tertentu tidak kunjung mendapatkan maka jenuh dan malas latihan dan lupa ibadahnya.

Semoga bermanfaat.